PURWOKERTO – AJ (25), warga Kecamatan Kemranjen, yang menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, DV (21) ternyata sempat kabur ke Jakarta sebelum tertangkap.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry. Ia menjelaskan, pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017. Kemudian pada akhir tahun 2019 korban memutus hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
“Pelaku mulai sering meminta foto vulgar korban mulai awal tahun 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus,” ujar Berry.
Baca Juga:DPRD Kota Tasik Temukan E-Warong Jadi-Jadian, Komoditas BPNT Tak Layak KonsumsiHassan Nasrallah, Menuduh Arab Saudi Sebagai Pendukung Utama ISIS
Setelah putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya. Namun ancaman tersebut diabaikan oleh korban. Karena tidak terima diputus secara sepihak, pelaku menyebarkan foto vulgar korban.
“Pelaku diketahui menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan juga Whatsapp pada bulan Februari sampai April 2020. Pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban,” lanjut Berry.
“Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos. Sekitar Oktober 2020 pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu,” ujarnya.
Korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada bulan Oktober 2020. “Tahu dilaporkan polisi, pelaku kabur. Tahun 2021 ada info di Jakarta, kami cari tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru,” pungkasnya. (ali/radarbanyumas)