GARUT – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satriabudi, mengimbau warga agar tidak menempati rumah yang berdiri di sempadan sungai. Terutama rumah-rumah yang berada di sempadan sungai Cikamiri dan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Rumah di sempadan sungai itu memang dilarang karena berbahaya kalau aliran sungai sedang deras,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satriabudi.
Satriabudi mengungkapkan, bangunan rumah di sempadan sungai seperti di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, sudah beberapa kali tergerus arus sungai.