Melalui PP ini, insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dari program profesi insinyur dan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh PII.
Dengan demikian akan menjamin hasil pekerjaan yang bermutu dari insinyur sehingga akan menjamin pula kemaslahatan bagi masyarakat.