GARUT – Jajaran Satlantas Polres Cimahi bakal menindak tegas para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melaju di jalanan.
Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengendara lainnya yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot motor tak standar tersebut.
“Kami akan tindak tegas pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising karena itu sangat mengganggu masyarakat dan pengendara lainnya,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Minggu (21/3).
Baca Juga:Menkumham Beri Tenggat Satu Minggu untuk Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas KLB SibolangitBerkas Tidak Lengkap, Kemenkumham Belum Proses KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Sudirianto mengatakan kendaraan roda dua ber-knalpot bising bakal ditilang dan knalpotnya akan langsung dicopot untuk diganti dengan knalpot pabrikan.
“Sanksi untuk pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot bising akan kami lakukan penilangan dan knalpotnya akan kami copot lalu kami sita,” bebernya.
Pihaknya bakal meningkatkan intensitas patroli di jam-jam rawan kendaraan knalpot bising biasanya melintas terutama di hari Sabtu dan Minggu.
“Kami tingkatkan patroli di jam rawan, terutama Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan roda dua yang melintas dengan menggunakan knalpot bising,” terangnya.
“Kemudian kami akan lakukan sweeping dan operasi di tempat tempat masyarakat berkumpul terutama komunitas motor yang menggunakan knalpot bising. Silakan diganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar,” tegas Sudirianto.
Dirinya mengatakan jika penggunaan knalpot bising sangat mengganggu ketenteraman masyarakat dan pengendara lainnya.
“Knalpot bising ini sangat mengganggu ketenteraman terutama bagi warga sekitar dan yang sedang melaksanakan peribadatan. Itu mengganggu pengguna jalan intinya,” pungkasnya. (mg6)