Penulis : Iqbal Gojali | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kabupaten Garut.
Seorang tersangka berhasil ditangkap petugas karena rantai motor yang digunakannya putus, saat lari dari kejaran petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana menyebut, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Agus Joy: Golkar DPD Kabupaten Garut Tak Pantas Lagi Menyandang Slogan “Suara Golkar Suara Rakyat”Gubenur: Tak Ada Lagi Zona Merah di Jabar Pekan Ini
“Dari laporan yang diterima, target operasi kita itu dalam perjalanan dari Bandung menuju Garut. Kita turunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Anggota kita siaga di wilayah Kecamatan Kadungora untuk menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).
Saat tengah melakukan pemantauan, lanjut Maolana, anggotanya menemukan target operasi sedang menggunakan kendaraan roda dua mengarah ke wilayah Tarogong. Tersangka yang menyadari sedang diikuti langsung tancap gas untuk lari dari kejaran petugas.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi puluhan kilometer.
“Kita hampir kehilangan jejak, namun ternyata saat kita sedang mengejar pelaku, rantai motornya putus di wilayah Kecamatan Cisurupan. Akhirnya pelaku pun bisa kita tangkap,” katanya.
Tersangka diketahui berinisial SD (53), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuhnya ditemukan 10 paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dikemas dalam sejumlah kemasan.
“Kita langsung bawa pelaku ke Mapolres Garut untuk kita periksa. Dalam pemeriksaan, SD ini mengaku bahwa narkotika itu baru ia beli dari Bandung untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Garut. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ungkap Maolana, SD dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (igo/RP)