Bupati Ciamis Izinkan Pawai Ta’aruf, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi

Bupati Ciamis Izinkan Pawai Ta'aruf, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi
0 Komentar

Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama

RadarPriangan.com, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mengimbau masyarakat merayakan tahun baru Islam 1 Muharam dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis kata Herdiat, pada dasarnya mengizinkan warga yang melakukan pawai ta’aruf. Namun Ia berpesan dalam pawai itu harus mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan, berhubung masih dalam kondisi Pandemi covid-19.

Pemkab Ciamis lanjut Herdiat, telah mengeluarkan surat edaran melalui Kabag Kesra Setda Ciamis.

Baca Juga:Detik-detik Pelawak Qomar Masuk Penjara Lapas Brebes, Masih Saja NgelawakTingkatkan Kinerja PNS, Kuningan Gelar Mutasi Secara Virtual

“Bagi yang ingin melaksanakan kegiatan pawai ta’aruf agar dilaksanakan secara tertib, di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan aparat setempat dan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ujar Herdiat, Kamis (20/8/2020).

Diantara ketentuan yang mesti dipatuhi peserta pawai antara lain, peserta pawai ta’aruf dalam kondisi sehat, harus pakai masker sejak ke luar rumah dan selama beraktivitas, peserta harus membawa hand sanitizer serta menjaga jarak.

Peserta pawai yang menggunakan kendaraan roda 4 agar menerapkan jumlah pembatasan penumpang dari kapasitas, serta jaga jarak.

“Untuk kegiatan pawai ta’aruf tingkat kabupaten dibatasi hanya beberapa kecamatan. Yakni Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, Baregbeg, Cikoneng dan Sadananya. Sedangkan untuk kecamatan lainnya dilaksanakan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Pimpinan ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar berkoordinasi dan menyosialisasikan imbauan tersebut. Agar tidak ada permasalahan yang timbul nantinya.

“Alangkah lebih baik di situasi saat ini perayaan tahun baru Islam dilaksanakan dengan berdoa di masjid. Agar di tahun baru nanti lebih baik lagi. Semoga pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.(Aldi/RP)

0 Komentar