RadarPriangan.com, GARUT – Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut ditutup sementara selama dua pekan, mulai Selasa (17/03/2020).
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman kepada wartawan usai meninjau aktivitas pelayanan di Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengungkapkan, dengan kebijakan tersebut maka pelayanan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, akte, dan lainnya ditiadakan sementara ini.
Baca Juga:101 Warga Diduga Keracunan Makanan, Gejalanya Mual-mual dan PusingKhawatir Virus Corona Masuk Masjid, DMI Ciamis Keluarkan Surat Edaran
“Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi,” kata Helmi usai meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut.
Kecuali menurut Helmi, ketika ada hal yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah. Pasalnya, jika pelayanan terus dibuka, dikhawatirkan virus corona yang tengah marak saat ini bisa tersebar di tempat pelayanan yang kerap ramai dikunjungi warga setiap harinya.
“Ini bagian dari antisipasi agar tidak terlalu banyak keramaian. Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.
Sebelumnya, untuk mengurangi kerumunan warga, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan aktivitas siswa di sekolah, meniadakan apel pagi, imbauan tidak bersentuhan langsung dengan orang lain serta mengurangi aktivitas di luar, serta kebijakan lainnya guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Garut. (erf)