BANDUNG – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih terjadi. Salah satunya di Provinsi Jawa Barat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) mencatat hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang memiliki kasus PMK.
Kepala DKKP Jabar, Arifin Soedjayana mengatakan, sampai saat ini kasus PMK masih terjadi. Untuk daerahnya; Sukabumi, Tasikmalaya dan Sumedang.
Baca Juga:Angin Kencang di Desa Cintarakyat Garut Sebabkan 20 Atap Rumah RusakAngin Kencang Disertai Hujan Lebat Sebabkan Kerusakan Pada Rumah Warga di Desa Cintarakyat Garut
Selain Sapi, Arifin pun mengungkapkan PMK merambak ke Domba. Muncul di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar 100 ekor terjangkit.
“Yang masih banyak itu tetap dari Sukabumi, Tasikmalaya, dan Sumedang. Tapi kemarin muncul Domba. Di KBB sekitar 100-an ekor,” ucap Arifin, Selasa (8 November 2022).
Meski demikian, Arifin mengklaim kondisi sebaran PMK di Jabar terkendali. Bahkan berdasarkan data yang dicatat: sekitar 83 persen dari yang terjangkit PMK sudah dinyatakan sembuh.
“Sisa kasus aktifnya sekarang hanya sekitar 2 persen. Yang lainnya ada potong bersyarat dan mati bangkar,” kata dia.
“Tapi sekarang dengan pemberian vaksinasi, pengobatan dan lain sebagainya, mudah-mudahan bisa segera tuntas,” imbuhnya.
Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, kondisi PMK saat ini tidak mempengaruhi terhadap kebutuhan daging di masyarakat.
“Tetapi mungkin ada sedikit dampak seperti, stok yang ada dari para pedagang dan para peternak. Tetapi walaupun sekarang sekarang belum selesai, tapi sudah sedikit sempurna,” katanya.
Baca Juga:Top! BRI Tercatat Sebagai Bank di Indonesia Dengan Pengelolaan Risiko ESG TerbaikTinjau Lokasi Kebakaran, Ridwan Kamil Ingatkan ASN Pemda Kota Bandung Tetap Layani Publik
Selain itu, adanya penekanan terhadap penyebaran kasus PMK juga, Uu menyebut tidak lepas dari adanya respon cepat pemerintah.
“Kita dulu adanya PMK itu waktu mau Idul Adha. Dan pak gubernur (Ridwan Kamil) mengeluarkan payung hukum untuk mengantisipasi membuat Pergub (Peraturan Gubernur), kemudian Satgas,” tandasnya.(san).