Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Soceng Terhadap Nasabah BRI

BRI Ingatkan Nasabah Waspada Terhadap Penipuan Soceng
BRI Ingatkan Nasabah Waspada Terhadap Penipuan Soceng
0 Komentar

BRI Proaktif Bantu Proses Penyelidikan Kepolisian

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer, Kamis 24 November 2022 di Bareskrim Polri, Jakarta.

Keberhasilan Polisi dalam melakukan penyelidikan itu tak terlepas dari peran serta BRI yang terus proaktif mendukung proses kepolisian. Hingga pada akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku dengan inisial FI, H dan N.

Dalam hal ini BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada Polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga:Raden Kian Santang Diyakini Dimakamkan di Godog GarutKampung di Majalengka ini Dikabarkan Rawan Gangguan Tuyul

Dari keterangan Bareskrim Polri, diketahui tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat  dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban. Kemudian para pelaku mengungkap data pribadi dan data perbankannya.

Dengan cara begitu, para tersangka ini juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

Atas temuan kasus ini, BRI dan Kepolisian setempat kemudian melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengungkapkan bahwa langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali.

Baca Juga:Pemuda Monitor Pencairan BLT BBM, BPNT di Garut, Jangan Sampai Ada Potongan dengan Dalih TertentuMisi Kemanusiaan Baguna DPC PDI Perjuangan Garut di Cianjur

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya.

0 Komentar