GARUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin menyampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut akan digelar sesuai jadwal, pada Selasa 15 Mei 2023.
Pilkades serentak itu kata Wawan Nurdin akan dilaksanakan di 82 desa dari 28 kecamatan. Dengan jumlah total calon kades sebanyak 301 orang.
“Sebelumnya yang daftar sebanyak 332 bakal calon. Namun setelah diverifikasi dan seleksi akhirnya sebanyak 301,” ujar Wawan Nurdin di Pendopi Garut (2/5).
Baca Juga:Secara Umum Wisatawan ke Garut Meningkat, Namun Situ Bagendit Terjadi PenurunanRidwan Kamil Tugaskan Wagub Uu Jadi Pemimpin Jamaah Haji Jawa Barat
Dari total 301 calon kades itu kata Wawan Nurdin, 5 orang diantaranya bahkan merupakan PNS (pegawan negeri sipil). Diantaranya dari Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu, Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong, Desa Sancang Kecamatan Cibalong, dan Desa Cibodas Kecamaran Cikajang.
Wawan menjelaskan, sebenarnya yang berhak memberikan keterangan tentang calon dari kalangan PNS, baik data dan identitasnya adalah Badan Kepegawaian Diklat (BKD).
Dalam kesempatan itu, Wawan juga mengatakan telah memetakan daerah terjadinya komflik. Untuk mengantisipasi itu para calon Kades sudah membuat fakta integritas dan memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk selalu berkoordinasi dengan para calon untuk menjaga situasi tetap aman.
“Ya kita berdoa saja, Pelaksanaan atau proses Pilkades di Garut ini agar berjalan lancar, aman, tertib, dan sukses baik sebelum, dalam pelaksanaan dan sesudah Pilkadesnya” ujarnya. (Alle)