Partai Prima Jelaskan Alasan Melayangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat, Hingga Menangkan Tunda Pemilu 2024

ILUSTRASI Pencoblosan dalam pemilu (foto pexels)
ILUSTRASI Pencoblosan dalam pemilu (foto pexels)
1 Komentar

JAKARTA – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menjelaskan alasan mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hingga akhirnya gugatan mereka menang dan mendapatkan putusan salah satunya tentang penundaan Pemilu 2024.

Mneurut Agus, dengan penghentian proses pemilu, Ia berharap bisa berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucapnya kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga:Ma’ruf Amin: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut, Putusan PN Jakpus Belum Memperoleh LegitimasiMahfud MD Sebut Tidak Ada Wewenang Pengadilan Negeri Tunda Pemilu

Agus menegaskan, mereka hanya menginginkan bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Berbagai langkah hukum pun menurutnya sudah ditempuh untuk itu.

Sebelumnya bahkan pihaknya sudah melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Bawaslu. Gugatan sengketa itu terkait dengan status Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Setelah gugatan itu, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada partai Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.

Meskipun akhirnya partai Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 nanti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ujar Agus seperti dikutip dari FIN (Grup Radar Garut)

Agus menjelaskan bahwa gugatan pihaknya ke Pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu. Menurutnya gugatan tersebut sebagai langkah mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU.

“Kita juga paham pengadilan negeri tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat, Karena Putuskan Tunda Pemilu 2024Siswa PAUD Gambar Binatang dengan Model Asli di TS Cikembulan

Untuk diketahui, berdasarkan informasinya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

1 Komentar