Memo Hermawan Minta Warga Sagara Garut Dilindungi, KLHK Tidak Berhak Ambil Alih Tanah Warga

H Memo Hermawan Anggota DPRD Provinsi Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jabar XI Kabupaten Garut
H Memo Hermawan Anggota DPRD Provinsi Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jabar XI Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – H Memo Hermawan, Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jabar XIV Kabupaten Garut, turut menyikapi soal wacana Kementerian KLHK yang akan mengambil alih tanah warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Dimana wacananya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut akan mengambil alih lahan tersebut dengan dalih pengelolaan lahan Perhutanan Sosial (PS).

Menurut Memo Hermawan, langkah KLHK tersebut tidak tepat dan salah alamat. Karena program Perhutanan Sosial itu adalah untuk tanah kehutanan yang dikelola oleh Perhutani.

Baca Juga:Dibuka Lagi, Jual Koin Kuno Melalui Nomor HP IniKoin Kuno Rp50 Komodo ini Laku Terjual Rp250 Ribu Per Keping

Adapun tanah yang saat ini ditempati dan dikelola oleh warga Desa Sagara, bukan tanah milik Perhutani atau KLHK. Tanah itu menurutnya merupakan tanah negara yang sudah lama ditelantarkan tidak dikelola, dan sudah ditempati warga puluhan tahun.

Dalam hal ini, hak warga harus dilindungi, mereka tidak boleh digusur dari tanah tersebut. Pasalnya secara undang-undang agraria pun sudah disebutkan, jika tanah negara yang sudah lama terlantar dan dikelola masyarakat, harusnya tanah itu diredistribusikan atau diserahkan kepada masyarakat.

Pada prinsipnya kata Memo, kehadiran negara, bukan untuk memiskinkan masyarakat, bukan untuk membuat masyarakat sengsara. Tujuan hadirnya negara atau Pemerintah adalah untuk membuat masyarakat sejahtera.

Namun jika, wacana itu dilakuakan, justru akan bertolak belakakang dengan prinsip hadirnya negara.

Memo Hermawan sendiri mengetahui silsilah tanah tersebut. Pasalnya Memo adalah mantan Wakil Bupati Garut. Dan pada saat kepemimpinannya, di wilayah tersebut ada sekitar 1300 hektar tanah yang sudah diredis atau diserahkan kepada masyarakat.

“ Jadi dalam hal ini, menurut saya masyarakat harus dilindungi. Jangan biarkan mereka digusur sehingga menjadi miskin,” ujar Memo Hermawan.

Dalam hal ini KLHK harus mengkaji ulang untuk semena-mena mengambil tanah tersebut. Begitupun Pemerintah daerah, harusnya bersikap proaktif untuk melindungi masyarakatnya.

Baca Juga:Pedagang di Garut Menangis Karena Uang dan HPnya Dicuri, Serasa DihipnotisKoin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit Akan Dihargai Mahal di Sini, Syaratnya Seperti Ini

Jangan sampai, hanya karena melihat potensi tanah tersebut besar, kemudian KLHK semena-mena mengambil alih dan membuat masyarakat miskin.

0 Komentar