Ma’ruf Amin: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut, Putusan PN Jakpus Belum Memperoleh Legitimasi

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin.-(foto BPMI Setwapres-)
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin.-(foto BPMI Setwapres-)
1 Komentar

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berlanjut dan tidak ada penundaan. Hal itu dinyatakan Ma’ruf Amin menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.

Ma’ruf Amin menjelaskan, pasca putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu, Pemilu 2024 akan tetap berlanjut tahapannya.

Seluruh proses tahapan Pemilu 2024 akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi. Nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Ma’ruf Amin di istana wakil presiden Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga:Mahfud MD Sebut Tidak Ada Wewenang Pengadilan Negeri Tunda PemiluJimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat, Karena Putuskan Tunda Pemilu 2024

“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” tambah Ma’ruf Amin.

Selain itu Ma’ruf Amin juga meminta semua pihak menunggu, karena saat ini KPU pun tengah melakukan banding. Selain itu Menko Polhukam juga sudah bersikap atas masalah tersebut.

“Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tambah Wapres.

Sementara itu berdasarkan informasinya, Majelis Hakim PN Jakpus mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023. PN Jakpus memutuskan bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan sendiri dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

1 Komentar