Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan 8 Saksi Fakta untuk Lanjutan Sidang PK

Titin Prialianti bersama kliennya, Saka Tatal, mantan terpida anak dalam kasus Vina Cirebon. Foto:-Dedi Haryad
Titin Prialianti bersama kliennya, Saka Tatal, mantan terpida anak dalam kasus Vina Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
0 Komentar

CIREBON – Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal akan dilaksanakan pada Selasa (30/7/2024).

Sidang itu dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon (Tim Kuasa Hukum Saka Tatal). 

Rencananya sidang akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada jam 09.00 WIB.

Baca Juga:Menghadapi Kemarau, Petani di Desa Wanakerta dan Sukaluyu Pilih Tanam Tembakau dan JagungTarogong Kidul Hattrick Juara Umum pada Gelaran Porkab Garut

Tim kuasa hukum Saka Tatal sudah menyiapkan delapan saksi faktar untuk menghadapi sidang tersebut.

Saksi fakta itu adalah orang-orang yang dinilai mengetahui keberadaan Saka Tatal ketika peristiwa kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 silam.

“Tim sudah menyiapkan saksi-saksi sebenarnya banyak yah lebih dari delapan,” kata Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Senin (29/7/2024).

“Mudah mudahan bisa hadir semua, suratnya sudah dibuat secara resmi dan sudah dikirimkan ke saksi saksi. Terutama kebanyakan saksi dari cirebon, itu belum dengan saksi ahli,” imbuh Titin.

Titin mengatakan, walaupun tim kuasa hukum sudah menyiapkan saksi fakta, tapi pihaknya tidak bisa menyebutkan satu per satu identitas saksi yang akan dihadirkan besok.

“Tapi gak bisa disebutkanlah, saya sih menyebutnya saksi-saksi fakta yah yang melihat peristiwa 27 Agustus 2016 pada pukul sekian apakah benar ada pembunuhan dan perkosaan, saksi bisa berhubungan secara langsung dan mengetahui ada apa sih di 27 agustus 2016,” katanya. (*)

0 Komentar