Jangan Pernah Pinjam Uang di Aplikasi ini, Inilah Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru Maret 2023

Jangan Pernah Pinjam Uang di Aplikasi ini, Inilah List Pinjaman Online Ilegal Terbaru Maret 2023
1 Komentar

RADAR GARUT – Jangan Pernah Pinjam Uang di Aplikasi ini, Inilah Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru Maret 2023

Mengajukan pinjaman ke pinjol illegal memang terbilang sangat mudah. Kamu hanya cukup mendaftar dan mengajukan pinjaman dengan beberapa dokumen saja dan akan langsung cair ke rekening beberapa menit kemudian. Pinjol illegal akan melakukan segala cara untuk menjebak calon korban nya di aplikasi, pinjol illegal sering kali menawarkan pinjaman melalui sms, chat whatsapp bahkan melalui telepon langsung dengan iming iming jumlah pinjaman yang cukup menggoda dan menggiurkan. Berikut ini adalah alasan kenapa kamu jangan pernah pinjam uang di pinjol illegal dan penjelasan nya.

TERKAIT : Mengejutkan! Pria Ini Utang ke 40 Pinjol, Simak Kronologinya

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tak masuk akal.

Meskipun pinjol illegal prosesnya terbilang sangat cepat dan mudah, pinjol illegal akan memasang Bunga atau denda yang sangat tinggi kepada korban nya karena pinjol illegal tidak mengacu pada aturan bunga maksimum yang sudah ditentukan Otoritas jasa keuangan (OJK)

  1. Menagih nasabah dengan cara yang tidak manusiawi dan tidak baik.

Ketika ada nasabah yang telat bayar di pinjol illegal, mereka tak segan untuk menagih dengan cara-cara yang keji sampai dengan ancaman sebar data pribadi serta mengedit foto korban nya dengan dengan editan pornografi, mereka melakukan itu untuk menakut nakuti serta ingin mempermalukan korban nya agar si korban segera membayar tagihannya.

Baca Juga:Anak Ferdy Sambo Kesepian di Rumah, Ada yang Mau Nemenin?Sepasang Anak Berseragam SMP Pacaran Sambil Nyetir Mobil Sendiri

  1. Pemaksaan dengan ancaman.

Penagihan dengan memaksa disertai dengan acaman adalah tahap berikutnya dari sebuah proses penagihan yang dilakukan oleh pinjol illegal jika nasabah belum juga melunasi tagihan nya.

  1. Pinjol illegal terbukti sangat meresahkan dan pemerintah sudah menutup beberapa pinjol illegal yang beredar.

Sejak tahun 2019 sebanyak 19ribu lebih aduan dari masyarakat yang telah diterima OJK terkait pinjol illegal. Dengan adanya banyak laporan tersebut pemerintah menutup perusahaan pinjol illegal dan membekukan rekening nya serta menangkap para pelakunya, dan sebagai upaya memberantas seluruh pinjol illegal, akhirnya pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan izin bagi para perusahaan pemberi pinjaman. Maksud nya adalah semua pinjol atau fintech haru mengantongi izin dari pemerintah atau OJK.

1 Komentar