Bukber Bersama Panwaslucam Bayongbong, Bawaslu Garut Sampaikan Soal Rekrutmen Adhoc Pilkada Garut

Panwaslucam Bayongbong mengadakan bukber dan evaluasi pemilu 2024 di RM Muara Sunda, dihadiri pula Forkopimcam
Panwaslucam Bayongbong mengadakan bukber dan evaluasi pemilu 2024 di RM Muara Sunda, dihadiri pula Forkopimcam dan Pj Bupati Garut
0 Komentar

GARUT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bayongbong, Kabupaten Garut, mengadakan buka bersama (bukber) di RM Muara Sunda jalan Raya Bayongbong, Rabu 20 Maret 2024. 

Dalam bukber ini dihadiri pula oleh Camat Bayongbong, Kapolsek Bayongbong, Danramil Bayongbong, PKD (pengawas kelurahan desa) se-Kecamatan Bayongbong, dan juga perwakilan Bawaslu Kabupaten Garut.

Tampak pula Pj Bupati Garut Barnas Adjidin yang kebetulan mengadakan bukber di RM Muara Sunda dan menyempatkan diri untuk memberikan sambutan.

Baca Juga:Citimall Berdiri di Garut, Diharapkan Mampu Meningkatkan Perekonomian MasyarakatMayat Bayi Ditemukan Warga Bogor Selatan dengan Kondisi Masih Ada Tali Pusar

Agenda bukber ini juga diisi dengan evaluasi dan pemaparan dari Bawaslu Kabupaten Garut perihal rekrutmen badan adhoc Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Garut.

Imam Sanusi, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Garut menjelaskan, yang menjadi masalahnya, tahapan Pilkada Kabupaten Garut sendiri waktunya sangat mepet dengan tahapan pembubaran adhoc pemilu dalam hal ini Panwaslucam, PKD dan pengawas TPS.

Sementara untuk tahapan pilkada 2024 akan dimulai pada bulan April. Dan untuk memulai tahapan pilkada itu mutlak diperlukan adanya Panwaslucam, dan juga PKD, untuk mengawasi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu seperti PPK dan PPS maupun KPPS.

Sementara juknis pembentukan badan adhoc pilkada sendiri pun belum ada sampai sekarang ini.

Maka dari itu kata Imam Sanusi, opsinya, apakah diperlukan lagi rekrutmen adhoc pilkada (panwaslucam dan PKD) ataukah ditetapkan saja yang sudah ada, mengingat waktu yang sangat mepet antara pembubaran badan adhoc pemilu dan pembentukan badan adhoc pilkada.

Jika melihat undang-undang nomor 7 tahun 2017, badan adhoc pemilu sendiri dibubarkan dua bulan setelah tahapan penyelenggaraan pemilu selesai, yaitu terhitung setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai dilaksanakan. Artinya jika rekapitulasi tingkat nasional selesai bulan maret ini, maka dua bulan setelahnya badan adhoc ini baru dibubarkan.

Maka dari itu kata Imam Sanusi, pihaknya sampai sekarang ini masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait opsi mana yang akan diambil. Apakah akan mengadakan lagi rekrutken adhoc pilkada ataukah ditetapkan saja yang sudah ada sekarang ini.

Baca Juga:Kunjungi Latihan Atlet Dayung, Bey Machmudin Bicara Soal Bonus dan Kedisiplinan AtletBey Machmudin Tinjau Pembangunan Tanggul Kali Bekasi, Untuk mengatasi Banjir

” Sesuai dengan undang-undang bahwa selepas tahapan pemilu ini akan menghadapi tahapan pilkada. Dimana tahapan pilkada ini membutuhkan terkait dengan badan-badan adhoc yang ada di bawah seperti panwascam, PKD dan pengawas TPS,” ujarnya.

0 Komentar