GARUT – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Seorang wanita berinisial IE (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya, Risno (28), di kediamannya di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) dan sempat membuat warga sekitar geger. Pelaku yang datang ke rumah korban awalnya berniat untuk menemui anak mereka, namun situasi berubah menjadi pertengkaran yang berujung tindakan kekerasan.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, mengungkapkan bahwa cekcok antara keduanya memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga:Arus Libur Lebaran Padati Simpang Kubang, Polisi Lakukan Pengaturan One Way BertahapPolsek Pasirwangi Antisipasi Lonjakan Libur Lebaran, Siagakan Tim Penarik Kendaraan di Jalur Darajat
“Pelaku datang dengan maksud menjenguk anaknya, tetapi terjadi perselisihan dengan korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan,” ujar Patri, Minggu (22/3/2026).
Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambut korban dan memukulnya hingga mengalami luka. Bahkan, situasi sempat memanas ketika pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata berupa kapak.
“Pelaku sempat pergi, kemudian kembali dan melemparkan kapak ke arah korban. Hal ini berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cikajang pada Sabtu (21/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku tidak menerima kabar bahwa mantan istrinya berencana untuk menikah kembali.
“Motifnya karena cemburu. Pelaku emosi setelah mengetahui korban akan menikah lagi,” ungkap Patri.
Baca Juga:Sat Samapta Polres Garut Amankan Penjual Miras Sistem COD, Warga Dorong Penertiban DiperluasRekayasa One Way Diterapkan di Sejumlah Jalur Garut, Polisi Fokus Urai Kepadatan Kendaraan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikajang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang sekitar 27 sentimeter yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
