GARUT – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial RR (19), warga Garut Kota, berhasil diamankan saat diduga membawa puluhan paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) di wilayah Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu, pelaku diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menemukan 45 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 15,53 gram dan netto 6,53 gram.
Baca Juga:Bupati Garut Tinjau Jalur Selatan, Pastikan Kesiapan Wisata Hadapi Lonjakan Libur LebaranDiduga Mabuk, Pemudik Asal Tasik Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, seperti plastik klip, tas selempang, dompet, dan satu unit ponsel,” ujar Usep, Kamis (19/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamarkan barang bukti dengan berbagai cara. Sabu dikemas dalam beragam bentuk, mulai dari dilapisi lakban hingga disembunyikan di dalam sedotan plastik guna menghindari deteksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menerima barang dari seseorang berinisial “PLL” dan bertugas mengambil, menyimpan, serta mendistribusikan ke sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku juga mengakui telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Ia mendapat imbalan sekitar Rp20 ribu untuk setiap titik lokasi, serta diberikan sabu secara gratis untuk dikonsumsi,” ucapnya.
Saat ini, kata Usep, RR telah diamankan di Mapolres Garut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.
Usep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
