GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp4,6 triliun. Anggaran tersebut disebut akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sekarang itu Rp4,6 triliun, semuanya ada di situ. Nanti akan saya jelaskan secara detail, tidak ada masalah,” ujar Syakur.
Ia menjelaskan, APBD mencakup berbagai komponen, mulai dari sisi pendapatan hingga belanja daerah. Sumber pendapatan di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta sumber lain yang sah.
Baca Juga:APBD Garut 2026 Turun Drastis, Jadi Rp4,6 TriliunSatgas Premanisme Garut Gelar Sosialisasi Serentak di Enam Kecamatan
“APBD itu ada sisi pendapatan dan sisi belanja. Pendapatannya apa saja, ada PAD, ada transfer daerah, dan lain-lain. Kemudian belanjanya untuk apa saja, itu nanti akan saya jelaskan,” katanya.
Syakur menegaskan, publikasi APBD menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan. Namun, ia menekankan bahwa APBD merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD itu bukan keputusan bupati saja, tapi keputusan bersama antara bupati dan DPRD. Jadi harus dimaknai seperti itu, jangan selalu seolah-olah hanya ke bupati,” ucapnya.
Ia memaparkan, penyusunan APBD dilakukan melalui beberapa pendekatan, mulai dari teknokratik, bottom-up, hingga aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota DPRD melalui kegiatan reses.
“Di APBD itu ada beberapa pendekatan. Pertama teknokratik, kemudian bottom-up, lalu aspirasi anggota Dewan dari hasil reses. Semua itu menjadi bahan masukan yang diajukan,” ungkapnya.
Syakur menyebut, penggunaan APBD juga harus melalui proses diskusi bersama, termasuk untuk sektor infrastruktur, perbaikan sekolah rusak, dan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Di situlah ada kompromi. Kadang kita ingin fokus ke infrastruktur, tapi ada juga yang ingin sekolahnya dibantu. Ada perbedaan perspektif yang harus disamakan,” jelasnya.
Baca Juga:Garut Sel Dinilai Sangat Layak jadi Daerah Otonomi BaruSisa Bantuan Tidak Terduga Rp3 Miliar Jadi SILPA
Menurutnya, keterbukaan informasi APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan masyarakat berhak mengetahui.
“Menurut saya tidak ada masalah. Ini kewajiban konstitusional kita yang dilindungi undang-undang, dan masyarakat juga berhak tahu,” tambahnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan seluruh kepala daerah hingga kepala desa untuk mempublikasikan APBD melalui media sosial, Syakur menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan tersebut.
