Jaringan Narkoba Tasikmalaya Dibongkar, Transaksi Lewat Medsos hingga Sistem COD

istimewa
Jaringan Narkoba Tasikmalaya Dibongkar, Transaksi Lewat Medsos hingga Sistem COD
0 Komentar

KOTA TASIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan modus transaksi modern.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka dari tiga kecamatan berbeda. Mereka terlibat dalam peredaran sabu, narkotika sintetis jenis tembakau gorila, serta obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada pekan ketiga Januari 2026, tak lama setelah dirinya resmi menjabat sebagai kapolres.

Baca Juga:UMKM Berpeluang Masuk Program Makan Bergizi GratisFAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN

“Ini bukan sekadar serah terima jabatan. Kami langsung bergerak dan hasilnya lima pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Dilansir Radar Tasik, dua kasus sabu terungkap di wilayah Kecamatan Indihiang, dua kasus tembakau gorila di Kecamatan Cibeureum, dan satu kasus obat keras di Kecamatan Cihideung. Para pelaku masing-masing berinisial IF, RD, DM, GAK, dan NFA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 7,22 gram, tembakau gorila sekitar 214 gram, 200 butir tramadol, serta 1.002 butir obat keras jenis Double Y. Selain itu, turut diamankan ponsel, plastik klip, alat hisap, dan perlengkapan transaksi lainnya.

Menurut Andi, peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar, hingga penjual langsung kepada konsumen.

“Modus yang digunakan cukup modern. Mereka bertransaksi lewat media sosial seperti WhatsApp dan Instagram, pembayaran via transfer, pakai sistem tempel, hingga transaksi langsung atau COD,” jelasnya.

Para pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota. Untuk kasus narkotika, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah.

Baca Juga:Mantan Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar, Seret Nama Bupati AktifBupati Buka Turnamen Voli Ngabuburit yang Digelar Denpom III/2 Garut

“Dua tersangka merupakan residivis. Kami akan terus telusuri sampai ke bandar utamanya,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Tasikmalaya Kota juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan masyarakat.

0 Komentar