Desa Leuwigoong Berbagi Aset dengan Calon Desa Pemekaran

ilustrasi pembagian aset desa (pixabay)
ilustrasi pembagian aset desa (pixabay)
0 Komentar

GARUT– Pemerintah Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, sudah melaksanakan pembagian aset desa dengan calon desa pemekaran. Pembagian aset tersebut sudah dibahas dalam musyawarah desa (musdes) beberapa waktu lalu.

Anggota Panitia Pemekaran Desa Leuwigoong Misbah, Senin (6/1) mengatakan, pembagian aset tersebut sudah dibahas dalam musdes di kantor Desa Leuwigoong.

Pembagian aset desa itu kata dia, meliputi tanah carik. Tanah carik desa yang terletak di Dusun 2, dibagi dua dengan calon desa pemekaran.

Pembagian aset ini kata Misbah, merupakan tahapan dari pemekaran desa.

Baca Juga:Kusir Delman Rancabango Terganggu dengan Tumpukan SampahKalapas Garut Puji Pemkab Garut, Berikan Rujukan Kesehatan Gratis Bagi Narapidana

Sekdes Leuwigoong Wahyu Adam membenarkan sudah digelar musdes pembagian aset desa antara Desa Leuwigoong dengan desa Sindangrahayu.

Menurut Wahyu, Pasar Desa Leuwigoong dan minisocer Lapang Jamaras, tetap menjadi aset desa induk. Musdes yang digelar BPD dan panitia, berlangsung dinamis.

Kantor desa persiapan Sindangrahayu, disepakati di Kampung Kondang. Namun sifatnya kantor persiapan sementara.(pepen)

0 Komentar