Masing-masing akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yaitu sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.
” Tapi belum turun sampai sekarang. Nah itu kita didasarkan verifikasi dan validasi tersebut itu tahapan NIK dan pemeriksaan yang lainnya. Ada indikatornya, kerusakannya, dan didampingi BNPB,” ujarnya.(rizka/feri)