Anggota DPRD Kota Banjar Gelar Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2024

Anggota DPRD Kota Banjar mengadakan reses
Anggota DPRD Kota Banjar mengadakan reses
0 Komentar

BANJAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar reses masa persidangan I tahun sidang 2024 – 2025. Reses anggota DPRD Kota Banjar dari 3 Dapil ini digelar selama 3 hari mulai hari Senin 2 Desember 2024 sampai Rabu 4 Desember 2024.

Reses anggota DPRD ini sudah diatur dalam undang – undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Salah satu anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golkar dapi 3 Kecamatan Langensari Sutopo,menggelar reses pada tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Dusun Sidamulya, Desa Lengensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Baca Juga:iPhone dan iPad Generasi ini Tidak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 2025Sukabumi Berduka: Dilanda Banjir Bandang hingga Longsor

“Reses ini diatur dalam undang – undang untuk menampung aspirasi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (04/12/2024).

Menurut Sutopo, ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat saat reses. Diantaranya masyarakat menginginkan adanya perbaikan jalan dan renovasi masjid.

“Ada beberapa permintaan dari masyarakat. Nah itu kami tampung. Salah satunya soal jalan dan renovasi masjid,” ungkap politisi Partai Golkar ini. (Anggoro)

0 Komentar