GARUT -Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Garut, atas perannya dalam membantu penanganan bencana, salah satunya penangan gempa bumi. Penghargaan itu diserahkan Pj Bupati Garut di lapangan Setda usai apel gabungan Senin 18 November 2024.
Dalam hal ini Pemkab Garut memberikan sejumlah penghargaan lain kepada sejumlah pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam gerakan kemanusiaan dan penanggulangan bencana. Salah satunya Yudha Puja Turnawan yang juga diketahui menjabat Ketua DPC PDIP Garut itu.
Yudha Puja Turnawan sendiri diketahui memang selalu pro aktif dalam membantu penanganan bencana di Kabupaten Garut. Dia diketahui selalu terdepan membantu musibah yang menimpa warga Kabupaten Garut. Termasuk membantu korban kebakaran, rumah roboh, lansia dhuafa, dan kalangan fakir miskin lainnya.
Baca Juga:Pemkot Banjar dan DPRD Sampaikan RAPBD 2025 Berkisar di Rp 815 MiliarPutri Karlina Memeriahkan Ultah Bibie Bagja, Didoakan Jadi Wakil Bupati Garut
Bahkan Yudha tak segan-segan selalu mengeluarkan uang pribadinya untuk membantu warga miskin yang termarjinalkan itu.
Ketika diwawancarai, Yudha mengungkapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Adapun soal bantuan yang telah dilakukannya, hal itu menurutnya merupakan satu hal yang wajar karena membantu sesama merupakan tanggung jawab bersama.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas partisipasi dalam membantu korban bencana. Saya yakin, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Yudha juga menekankan pentingnya solidaritas dan gotong royong dalam membantu masyarakat terdampak musibah.
Lebih lanjut Yudha juga menekankan pentingnya kesiapan Pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, terutama di musim hujan ini.
“Saat ini, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih tersisa Rp7 miliar untuk penanggulangan bencana hingga akhir tahun,” ucap Yudha.
Menurut Yudha, Pemkab Garut sendiri sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani bencana, seperti penyediaan rumah baru dan jaminan hidup bagi korban tanah longsor.
Baca Juga:Pemerintah Akan Berlakukan Tarif PPN 12 PersenPemerintah Kota Banjar Raih Kembali Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
“kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semoga tidak terjadi bencana, tetapi jika terjadi, pemerintah bersama masyarakat siap untuk menghadapi,” pungkasnya.(feri)