Beraksi di SPBU Garut, Tiga Orang Pencuri Berhasil Diringkus Jajararan Polres Garut

Pelaku curas diamankan Polisi
Pelaku curas diamankan Polisi
0 Komentar

GARUT – Jajaran Polres Garut berhasil meringkus 3 dari 5 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di jalan Pembangunan, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah pada hari ini Polres Garut akan mengumumkan secara resmi terkait dengan pengungkapkan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Garut beberapa waktu terakhir,” Ujar Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gumilang.

Fajar mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (16/10) sekira pukul 01:30 dinihari, ketiga tersangka mendatangi WC di SPBU yang kebetulan sedang ada petugas malam penjaga WC yang sedang melakukan perbaikan.

Baca Juga:Momen Hari Sumpah Pemuda, Ahmad Syaikhu Berharap Pemuda Semakin Berinovasi dan KreatifPesan Helmi Budiman di Hari Sumpah Pemuda

“Kemudian didatangi oleh 3 orang yang menggunakan penutup kepala, menodongkan senjata api dan golok senjata tajam. Korban diikat baik kaki dan tanganya menggunakan kabel maupun lakban hitam,” ungkapnya.

Tak berselang lama korban ditemukan oleh salah seorang saksi, kemudian saksi tersebut melaporkan langsung ke Polres Garut, “pada hari kamis tanggal 24 kemarin, tim kami dari reserse Polres Garut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten Bandung, dan dua pelaku lainya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang, sedang dilakukan pengejaran “katanya.

Saat ketiga pelaku dilakukan penangkapan, terdapat beberapa barang bukti salah satunya uang sebesar Rp. 190 juta yang disimpan di dalam brankas, “ada juga barang bukti linggis, obeng, brankas, uang Rp. 190 juta disimpan didalam brankas kemudian dibongkar menggunakan linggis,”katanya.

Namun demikian kata Fajar, sebagian urang tersebut sudah digunakan oleh para pelaku.

“Sebagian uangnya sudah habis karena mereka bagi bagikan termasuk kepada kedua DPO yang lari ke luar pulau jawa. Yang 3 kita amankan mereka sampaikan rata-rata kebagian Rp. 20-30 juta sesuai dengan peranya masing-masing,” katanya.

Menurut Fajar, ketiga orang termasuk kedua orang yang masih dalam pengejaran ini merupakan residivis curas yang dilakukan dibeberapa antar kota lintas provinsi.

“Ketiga tersangka yang berhasil kita amankan ada 3, tersangka inisial AF tinggal di Kabupaten Bogor, inisial ASM di Baleendah Kabupaten Bandung, dan KS di Batujajar Kabupaten Bandung. Untuk pasal yang kita kenakan yaitu 365 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”ungkapnya.

0 Komentar