JAKARTA – Istana turut mengomentari tentang gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Plt Sekretaris Kabinet, Pratikno mengatakan, pihaknya sudah mengutus dua orang sebagai perwakilan presiden.
“Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang,” ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga:KGPP Nyatakan Dukungan untuk ASIH Setelah Silaturahmi dengan Ahmad SyaikhuJuwita Warga Garut, Lebih Memilih Jadi Manusia Silver Ketimbang Pekerjaan Haram
Terkait persidangan ini, Pratikno menegaskan bahwa pihak Presiden akan mengikuti proses persidangannya.
“Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah memutuskan untuk ditunda,” imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan ini disebabkan karena Jokowi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan selama dia menjabat periode 2012-2024.
Gugatan tim Tizieq Shihab sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Sidang sejatinya dimulai pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tapi pihak PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata tersebut. Hal itu karena majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.(disway)
Berita ini sudah terbit di Disway (Grup Radar Garut) dengan judul “Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana“