GARUT – Anggota DPR RI Komisi XI Hj. Siti Mufattahah, mengingatkan masyarakat Kabupaten Garut untuk tidak sembarangan memberikan identitas diri kepada siapa saja.
Identitas diri yang diberikan sembarangan ini, berpotensi digunakan untuk kejahatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kejadian seperti ini sudah banyak sekali terjadi. Termasuk di Kabupaten Garut juga banyak korban dari hal seperti ini.
Baca Juga:Rayakan Ultah, Komunitas Silih Asih Selalu Kolaborasi dengan Komunitas LainJabar Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045
Terkadang kata Siti, ada seseorang yang tidak pernah meminjam uang kepada pinjol, namun tiba-tiba ada tagihan. Hal itu karena identitas dirinya sudah digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
“Tolong yang pertama dengan kaitan data diri ya, karena yang main pinjol dan judol terkadang bukan orang bersangkutan, tapi yang dimanfaatkan data dirinya oleh orang lain yang tidak bertangugng jawab. Nah ini kepada masyarakat jangan sampai menyebarluaskan atau memberikan data diri dengan mudah kepada orang lain yang dikenal atau tidak dikenal,” ujar Siti Mufattahah ketika memberikan penyuluhan Jasa Keuangan, Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol di SMP PGRI Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu 14 September 2024.
“Banyak sekali yang terjadi masyarakat ditagih hutang ternyata tidak minjam, rupanya ada seseorang oknum yang datang ke masyarakat untuk membukakan rekening bagi masyarakat dengan mengisi saldonya 100 ribu ternyata digunakan pinjol dan judol atau kadang dikasih sembako,” sambungnya.
Dengan semakin maraknya judol dan pinjol ini, Siti sebagai Anggota DPR RI berusaha mengantisipasi. Pada kesempatan ini Siti juga menggandeng OJK untuk memberikan literasi terhadap masyarakat tentang bahaya pinjol dan judol ini.
“Salah satunya ini kita melakukan literasi penyuluhan tentang pinjol dan judol, ini bentuk antisipasi kami agar mereka yang belum tahu tidak jadi korban. Sementara yang sudah jadi korban mereka diberikan tips atau cara-cara bagaimana melaporkan itu ke pihak berwajib atau OJK, karena memang tugas OJK salah satunya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap judi atau pinjol,” ujar Siti Mufattahah dalam acara penyuluhan Jasa Keuangan, Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol di SMP PGRI Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu 14 September 2024.