JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) dinobatkan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik III di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/8). Penghargaan diserahkan Menteri Kumham Supratman Andi Agtas melalui Kepala Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno menerima langsung penghargaan di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center. Hadir dalam kesempatan itu jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar, mulai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Febri Putra Pratama.
Dalam sambutannya, Kepala Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota JDIHN dari berbagai institusi dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:Yasonna Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di MasyarakatUPT Kemenkumham se-Priangan Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Tasikmalaya
Ia menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk ikut hadir dengan menjamin aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum yang mudah dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Maka upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara.“
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum, dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum sehingga mampu mewujudkan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan program pemerintah terkait penataan regulasi, transparansi dan aksesibilitas dokumen dan informasi hukum sudah diimplementasikan secara nasional secara adil dan efektif. Langkah itu dilakukan melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat dilaksanakan pada JDIHN.
“Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal jdihn.go.id bersumber dari instansi pemrakarsanya,” kata Widodo.
Widodo berharap dan mengajak jajarannya dan anggota JDIHN tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin. Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum.