RADAR GARUT – Pria yang berinisial MAFA (20) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau singkatnya (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria itu diringkus karena diduga melakukan jual-beli video porno anak, salah satunya yaitu video porno dengan pemeran anak kecil.
Hal tersebut terungkap saat pihaknya melalukan patroli siber pada Tanggal 24 Juli Tahun 2024. Kemudian, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno melalui media sosial sampai aplikasi pesan kirim.
Baca Juga:Juara Piala AFF U-19 di 2024, Erick Thohir Menilai Indonesia Memiliki Masa Depan yang CerahMengisi Podcast Bersama Wendy Cagur, El Rumi Ungkap Larangan Maia Estianty Sebelum Menikah
“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” katanya kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.
Terus pihaknya menangkap MAFA pada Tanggal 26 Juli Tahun 2024.
Dimana, pria itu dibekuk di kamar kosnya di Kota Bandung, Jawa Barat hingga ditemukan pula jejak digital di ponselnya.
Adapun MAFA mengaku nekat menawarkan video porno melalui akun medsos X selanjutnya berteransaksi via Telegram. Calon pembeli langsung diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.
“Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Video itu disebut dijual dengan harga yang murah bahkan ada penawaran paket bulanan.
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ujarnya.