RADAR GARUT – SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang diselenggarakan oleh setiap polres yang menggunakan mobil khusus di lokasi tertentu.
Layanan ini biasanya berpindah-pindah setiap hari buat memudahkan masyarakat yang mau memperpanjang masa berlaku SIM.
Buat masyarakat yang mau memperpanjang SIM A dan C, terdapat 8 lokasi yang dapat kalian kunjungi yang terisisa pada pekan ini.
Baca Juga:Siap Dapat Rp 75.000 Per Hari? Jika Siap Mainkan Game Puzzle Triplr Tile yang Terbukti MembayarIntip Cara Cepat Hasilkan Uang Gratis dari Game Merge Gems
8 lokasi SIM Keliling di Kabupaten Garut mulai pada tanggal 11 sampai 14 Juli Tahun 2024 dengan 2 mobil sebagai berikut:
Mobil 1
Hari Kamis, 11 Juli Tahun 2024 : Yomart Cikajang
Hari Jumat, 12 Juli Tahun 2024 : Alfamart Malayu
Hari Sabtu, 13 Juli Tahun 2024 : Indomart Cibeureum
Hari Minggu, 14 Juli Tahun 2024 : Iqro Leles
Mobil 2
Hari Kamis, 11 Juli Tahun 2024 : Indomart Sucinaraja Sadang
Hari Jumat, 12 Juli Tahun 2024 : Alfamart Cibiuk
Hari Sabtu, 13 Juli Tahun 2024 : Yomart Bandrek
Hari Minggu, 14 Juli Tahun 2024 : Indomart Jl. Ibrahim Adjie
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Melansir dari laman Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM berdasarkan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 buat perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:
1. Fotokopi KTP anda yang masih berlaku,
2. Fotokopi dan asli SIM yang lama,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan.
Pada umumnya, apabila SIM sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, masyarakat tak bisa memperpanjangnya, namun harus membuat SIM baru.
Jadi pastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif tak habis masa berlakunya.