RADAR GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) melaporkan, ada sekitar 1,7% hewan kurban dinyatakan tak layak jual dan disembelih pada pelaksanaan Idul Adha kemarin.
Melansir dari Jabar Ekspres, Berdasarkan dengan hasil laporannya, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, DKPP Jawa barat, Supriyanto mengatakan 1,7% hewan yang tak layak itu sebagian besar karena masih terlalu muda buat dijadikan kurban.
“Dari hasil pemantauan kita Provinsi Jabar dan kabupaten/kota ke lapak-lapak penjual (hewan kurban), itu ditemukan sekitar 1,7 persen tidak layak jual (atau sembelih) karena sebagian besar ternak masih terlalu muda,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Selasa (18/6).
Baca Juga:Empuk dan Lezat, Ini Resep Simpel Sate Kambing Idul Adha 2024Wajib Anda Ketahui, Inilah 6 Amalan yang Dianjurkan saat Hari Tasyrik
Meski ditemukan masih adanya hewan kurban yang tak layak, Supriyanto mengaku bahwa angka itu terbilang menurun dibandingkan di tahun 2023 lalu yang mencapai sampai 4 persen.
“Jumlah ini sangat jauh menurun dibanding tahun 2023 (lalu) yang mencapai 4 persen. Jadi untuk tahun ini, kesadaran pedagang hewan kurban semakin meningkat, sehingga hanya menjajakan hewan-hewan (kurban) yang telah cukup umur saja di lapak penjualannya,” ujarnya.
Maka supaya nantinya tak ditemukan lagi adanya hewan kurban yang dinyatakan tidak layak jual dan disembelih, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya bersama Kabupaten atau kota akan terus melakukan pengaman kepada para pedagang secara ketat.
“Untuk pelaksanaan kurban selanjutnya (tahun depan), kita akan selalu mengingatkan baik kepada masyarakat maupun kepada peternak bahwa ada syarat-syarat kelayakan hewan untuk dijadikan kurban salah satu diantaranya yaitu umur yang harus terpenuhi,” ungkapnya.
“Jadi mudah-mudahan kurban tahun depan angkanya semakin menurun (hewan yang tidak layak), dan masyarakat yang akan berkurban juga semakin cerdas, dimana pemilihan hewan kurban tidak hanya harus sehat, tapi juga umur yang cukup (untuk dijadikan hewan kurban),” pungkasnya
Nah, berdasarkan dengan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, kelayakan hewan buat dijadikan kurban yaitu harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Sementara untuk umur sendiri, hewan yang layak dijadikan kurban yaitu minimal 1 tahun buat kambing atau domba, sedangkan dengan sapi minimal 2 tahun.