RADAR GARUT – PT Taspen atau (Persero) sudah memastikan, jadwal gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni Tahun 2024.
Baik gaji 13 pensiunan PNS, TNI, ataupun Polri akan sama-sama cair pada Juni Tahun 2024, Tetapi ada golongan tertentu yang menerima 3 kali.
Pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI, serta Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga:Jemaah Haji Lanjut Usia Harus Tahu Ini, Segini Biaya Sewa Kursi Roda atau Skuter di Masjidil HaramMudah Banget, Begini Nih Cara Transfer Uang Mandiri ke DANA
Pensiunan TNI yang menjadi penerima gaji yang ke-13 adalah termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNl.
Pensiunan Polri yang sudah menjadi penerima gaji ke-13 ialah termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
Berikut Komponen gaji 13 pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Apabila aparatur negara berstatus sekaligus sebagai pensiunan alias sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka hanya bisa menerima satu gaji ke-13 yang nilainya itu paling besar.
Sementara itu, ada pensiunan golongan yang tertentu dan bisa mendapat 3 kali gaji ke-13 kalau memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Apabila Pensiunan berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun atau sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke 13 yang dibayarkan ialah gaji 13 sebagai pensiunan, gaji 13 sebagai penerima pensiun, dan gaji 13 sebagai penerima tunjangan.
Contohnya, seorang pensiunan anggota Polri sebagai duda dari mendiang pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur, tewas, atau meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberi 3 gaji ke 13 ialah sebagai pensiunan Polri, penerima pensiun duda pejabat negara, hingga penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI.
Berapa juta gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri? kalau melihat dari salah satu komponen yaitu pensiun pokok, berikut ini adalah perbedaan besarannya sesuai golongan.
Pensiun Pokok dalam Gaji 13 Pensiunan PNS
- Golongan 1A ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp1.892.000
- Golongan 1B ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.003.100
- Golongan 1C ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.087.800
- Golongan 1D ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.176.100
- Golongan 2A ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.732.600
- Golongan 2B ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.848.200
- Golongan 2C ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp2.968.700
- Golongan 2D ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp3.094.200
- Golongan 3A ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp3.431.400
- Golongan 3B ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp3.576.600
- Golongan 3C ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp3.727.900
- Golongan 3D ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp3.885.600
- Golongan 4A ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp4.050.000
- Golongan 4B ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp4.221.300
- Golongan 4C ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp4.399.800
- Golongan 4D ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp4.585.900
- Golongan 4E ialah sebesar Rp1.685.700 sampai Rp4.779.900