Bey Machmudin Menghormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang

Humas Jabar
Gubernur Jabar Bey Machmudin (Humas Jabar)
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ikut ,engomentari perihal penetapan tersangka terhadap sopir bus maut di Subang yang membawa rombongan pelajar SMK.

Bey mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka.

“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu,” kata Bey di Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Kunjungi Sepasang Lansia yang Viral Karena Terjatuh Saat Bawa Kandang Ayam1.000 Produk UMKM Jabar Dapat Sertifikat Halal Kementerian KUKM

Bey juga menjelaskan, Pemda Provinsi Jabar sekarang ini sudah dalam posisi yang profesional dalam menangani kecelakaan tersebut.

“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” ucap Bey. 

Sebelumnya, Bey sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Adapun SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.

Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Perhubungan Jabar juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi. 

0 Komentar