JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres.
Diantara putusan yang dibacakan MK salah satunya adalah perihal dalil tidak netral pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan dugaan pelanggaran kampanye pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang diduga mendukung paslon nomor 02.
Hakim MK Guntur Hamzah membacakan, bukti yang disuguhkan pemohon dalam hal ini kubu 01 Anies Muhaimin, tidaklah kuat. Karena mereka hanya menyerahkan link dan berita yang bersumber dari media online.
Baca Juga:Bey Machmudin Sebut Kabupaten Sumedang Merupakan Paradijs van Java, Apa Artinya?Diah Kurniasari Sampaikan Hasratnya Ingin Duet dengan Helmi Budiman di Pilkada Garut
“Tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Majelis Hakim MK sendiri mencermati dengan seksama bahwa pemberitaan yang ada juga tidak secara komprehensif menunjukkan ketidaknetralan Bey Machmudin.
“Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan,” jelas dia.
“Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” kata Guntur.