Inara Rusli Berhak 50% Atas 3 Lagu Virgoun, Begini Respons Perusahaan Rekaman

Inara Rusli Berhak 50% Atas 3 Lagu Virgoun, Begini Respons Perusahaan Rekaman
Inara Rusli Berhak 50% Atas 3 Lagu Virgoun, Begini Respons Perusahaan Rekaman
0 Komentar

RADAR GARUT – Inara Rusli berhak 50% atas 3 lagu Virgoun, begini respons perusahaan rekaman.

Inara Rusli kini berhak mendapatkan royalti 50% dari 3 lagu yang dihasilkan selama pernikahannya dengan Virgoun.

Label musik, PT Digital Rantai Maya atau singkatnya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) rupanya sudah mengetahui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut.

 

Baca Juga:Begini Penjelasan Tentang Simpang Siur Asuransi Jiwa Atas Nama Dante11 Pemain Manchester United Terancam Dijual

“Sebenarnya ini diproses di PA sempet dibanding putusannya, itu kami mendapatkan kabar karena kami bukan kuasa hukumnya. Tapi kami mendapat kabar bahwa sudah ada putusan dimana menguatkan putusan PA Jakarta Barat. Tapi kami juga mendengar kabar kuasa hukumnya mengajukan kasasi jika putusan sudah mereka terima mereka akan melakukan kasasi,” Ungkap Ari Juliano Gema, kuasa hukum DRM-DRP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

 

Terus apakah royalti 50% yang dimenangkan Inara akan dibayarkan pihak label? Ari juga menyatakan putusan ini tak jelas, ia mempertanyakan soal lagu-lagu itu apakah cuman dihasilkan pada saat Virgoun dan Inara masih berumah tangga saja atau sesudah perkawinan selesai.

 

“Kita nggak tau karena memang kami bukan kuasa hukumnya. Kedua yang kami baca di putusan PA memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan menjadi harta bersama. Cuma masalah disini apakah harta bersama ini selama masa perkawinan atau juga setelah masa perkawinan ini kan nggak jelas,” ungkapnya.

 

Selain itu DRM juga disebutkan dalam putusan ialah publisher, Ari menyebut hal itu salah kaprah. Ari menyebut sebetulnya DRM merupakan perusahaan rekaman.

 

“Lalu ketika menyebutkan DRM disini DRM sebagai publisher padahal DRM bukan publisher. Disini ada kesalahan di putusan tersebut, kalau melihat dari putusan kita merasa tidak jelas sama sekali, pertanyaan jadi royaltinya ini selama masa perkawinan atau juga setelahnya,” ungkapnya.

 

Ari terus menyinggung mekanisme, sampai pihaknya tak begitu mengetahui bagaimana mekanisme pemberian royalti kepada Inara itu.

 

“Lalu yang kedua mekanisme juga bagaimana karena pihak DRN yang disini bukan publisher DRM di sini adalah perusahaan rekaman ini yang jadi kesalahan di putusan tersebut tidak jelas, kalau ditanya gimana eksekusinya kami juga nggak tau gitu. (50 persen tiga lagu) betul iya betul jadi memang putusan seperti itu royalti dari tiga lagu. Cuma sekali lagi bahwa royaltinya apakah selama perkawinan atau setelah mereka sudah tidak menikah lagi atau bercerai masih berlanjut ini nggak jelas,” ulangnya.

0 Komentar