RADAR GARUT – Bukan cuman gaji saja, inilah tunjangan kepala desa yang jabatanya diperpanjang 8 tahun.
Badan Legislatif atau singkatnya (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) ialah menjadi 8 tahun dan dapat bisa dipilih kembali sampai 2 periode. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja atau (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Baca Juga:Apa Syarat Menjadi Kepala Desa? Simak Persyaratan Beserta GajinyaAksi Nenek Berambut Pendek di Garut Bikin Heboh dan Palak Para Pemobil
Dengan masa jabatan 8 tahun serta dapat dipilih sampai 2 periode, para kepala desa dapat bisa mendapatkan gaji selama masa jabatan itu. Selain gaji mereka juga akan mendapatkan tunjangan. Apa saja tunjangan yang akan didapatkan oleh kepala desa?
Seorang kades juga sudah mendapatkan tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, pasal 100.
Buat mengelola tanah desa ini berasal dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Di mana dengan ketentuan yang paling sedikit 70% buat belanja desa dan 30% untuk gaji sampai tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan atau (PMK) Nomor 146 tahun 2023 terhadap Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.
Dalam aturan itu, dana yang diberikan setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta serta paling tinggi dapat bisa mencapai Rp 1 miliar.
Dimisalkan dana desa yang akan diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka dapat dimisalkan 70% buat belanja desa sebesar Rp 560 juta. Terus sisanya 30%, yaitu sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan buat gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa.