RADAR GARUT – Almas gugat Cawapres nomor urut 2 soal tak mengucapkan terima kasih usai putusan MK, Begini respons Gibran.
Wali Kota Solo yang juga disebut Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang sudah dilayangkan oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat sebab diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran langsung menjawab santai perihal gugatan itu. Gibran langsung mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu.
Baca Juga:Usai Putusan MK, Gibran Tak Ada Ucapan Terima Kasih, Almas Langsung MengugatnyaDemokrat Langsung Merespons Cerita Mahfud Md Terhadap Penolakan Menjadi Cawapres Anies
“Ya ya nanti kami tindak lanjuti,” kata Gibran kepada wartawan, Kamis 1 Februari Tahun 2024.
Disinggung tentang apakah dirinya tahu gugatan itu, Gibran kembali mengatakan bahwa akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
“Ya nanti kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, pada saat disinggung apakah ada perjanjian sebelumnya dengan Almas, Gibran juga mengaku tidak tahu. Terus pada saat ditanya apakah akan mengucapkan terima kasih ke Almas, Gibran memilih masuk ke mobil.
“(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil.
Diisukan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri atau singkatnya (PN) Solo. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Gibran usai putusan MK terhadap batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Almas gugat Cawapres nomor urut 2 soal tak mengucapkan terima kasih usai putusan MK, Begini respons Gibran. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.