GARUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, mengeluarkan surat edaran kepada para Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Garut terkait dengan pemeriksaan kesehatan bagi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kadinkes Kabupaten Garut, dr. Hj Leli Yuliani MM, yang berisi 5 point terkait dengan kesehatan bagi petugas KPPS. Diantaranya,
1. Puskesmas dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada petugas KPPS pemilu tahun 2024.
2. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang meliputi pemeriksaan Anamnesa Riwayat Penyakit, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan Penunjang dan pemeriksaan HB (Haemoglobin), Gula darah sewaktu dan kolesterol.
Baca Juga:Zakat dan Infaq Warga Garut Tahun 2023 Terkumpul Rp 11 Miliar, Belum Mencapai TargetSumbangan Warga Garut untuk Palestina Sudah Terkumpul Rp1,2 Miliar Melalui UPZ
3. Mengenai tarif pemeriksaan dengan total jumlah Rp.48.000. Yakni untuk pemeriksaan umum dan konsultasi pada rawat jalan Rp. 8.000, pengujian Kesehatan Rp. 10.000 , dan pemeriksaaan kolesterol sebesar Rp. 30.000.
Tarif pemeriksaan tersebut mengacu pada perbup 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status pengelolaan keuangan BLUD.
“Jika hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan harus diberi obat, maka dapat diberikan obat sesuai dengan standar terapi yang berlaku di KFTP tanpa di pungut lagi biaya/tarif,” Ujar Leli melalui surat edaranya.
Sementara itu, “Jika hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan penyakit yang menurut analisa dokter pemeriksa memerlukan penanganan atau pemeriksaan lebih lengkap maka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit) dengan rujukan P care bagi peserta BPJS Kesehatan atau rujukan umum bagi bukan peserta BPJS kesehatan,” Pungkasnya. (Ale)