Bupati Garut Tandatangani Surat Tuntutan Buruh Mengenai Kenaikan UMK
GARUT – FSB Nikeuba KSBI Garut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu mengadakan unjuk rasa guna menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mengeluarkan rekomendasi Bupati terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 16,23 persen atau Rp. 343.755.87 menjadi Rp. 2.461.000.
Christian Kangae Keytimu selaku ketua DPC Fsb Nikeuba KBSI Garut menyampaikan, bahwa massa dalam aksi ini sekitar 2.000 anggota yang tersebar di beberapa perusahaan.
“Masa aksi berkumpul di sini depan gerbang PT.Changshin Reksa Jaya kecamatan Leles sambil menunggu kawan-kawan buruh yang lainnya untuk bersama-sama menuju kantor Bupati Kabupaten Garut,” ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Alun-alun GarutJadi Narasumber Dialog Kebangsaan, Yudha Puja Turnawan Bahas Kepemudaan untuk Menyongsong Indonesia Emas
Namun, ia mengatakan, saat sedang menunggu kawan-kawan buruh lainnya tiba-tiba datang Kabid dan Kasi dari Disnakertrans Kabupaten Garut yang menyampaikan bahwa Bupati Garut telah menandatangani surat rekomendasi sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 16,23 persen tersebut.
“Setelah kami melihat surat rekomendasi tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh massa aksi untuk membubarkan diri pada hari ini dan akan mengawal surat rekomendasi tersebut yang akan di tetapkan oleh Gubernur atau Pj Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu akan melakukan aksi demo guna menuntut kepada Pemkab Garut, terkait dengan kenaikan UMK sebesar 16,23 persen, pada Senin 27 November 2023. (Ale/Rls)