RADAR GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan ungkap rencana perubahan perda terkait Rumah Sakit Umum di Garut, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, yang hadir dalam sebuah Rapat Paripurna Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.
Acara tersebut juga yang mencakup dengan sebuah Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Garut, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (30/10/2023). 2 Raperda dimaksud merupakan mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca Juga:Prediksi Pertandingan Manchester United Vs Fulham Pada Pekan Ke 11 Premier League 2023/2024Real Madrid Masih Berharap Bisa Bajak Alphonse Davies dari Bayern Munchen
Bupati Garut yang menyampaikan, tahun ini adalah tahun terakhir bagi dirinya tersebut dengan bersama dr. Helmi Budiman, termasuk dengan DPRD Kabupaten Garut, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tersebut masing-masing. Masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024 mendatang.
Rudy Gunawan juga yang menyatakan dengan sebuah niatnya untuk mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. Meskipun sudah ada perubahan sebelumnya tersebut dengan menjadi Perda Nomor 10 tahun 2021, akan tetapi perda tersebut belum memadai dalam mengatur ketentuan terkait Rumah Sakit Umum di daerah.
“Pada intinya, mengamanatkan bahwa rumah sakit daerah kabupaten kota, sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian,” katanya.
Bupati Garut yang menyebutkan, berdasarkan dengan sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, direktur rumah sakit daerah secara limitatif akan melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan, yang adalah salah satu bagian dari laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya dikatakan pula, dalam peraturan pemerintah dimaksud, laporan pertanggungjawaban keuangan Rumah Sakit Umum daerah, disajikan dalam laporan keuangan dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” imbuhnya.
Rudy Gunawan yang menegaskan, dengan berdasarkan ketentuan normatif, arah kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah tersebut merupakan menghapus RSUD dr. Slamet Garut sebagai salah satu perangkat daerah di dalam peraturan daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Slamet Garut akan berkedudukan dengan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang akan diatur dalam Peraturan Bupati.