Terdapat beragam jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara. Total, sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas yang melintas telah ditilang manual di wilayah hukum Polda Jabar.
RADAR GARUT – Kombes Ibrahim Tompo selaku Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tilang manual telahdiberlakukan baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Jenis pelanggaran yang ditemukan pada pengendara juga sangatlah beragam.
Total sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas telah ditilang manual di wilayah hukum Polda Jabar. Jumlah ini di akumulasikan selama tilang manual di bulan Juni 2023.
Baca Juga:6 Cara Alami Hilangkan Ketombe yang Mengganggu di Kepala dengan Cepat, Langsung Lenyap!Update Harga Emas Hari Ini Rabu 12 Juli 2023, Meningkat Lagi
Namun, setiap anggota menemukan pelanggaran di jalan raya, pengendara akan langsung ditindak dengan tilang manual.
Selama dua bulan belakangan, sebagian besar pelanggaran ini terjadi di wilayah perkotaan, tak terkecuali di Kota Bandung.
Kebijakan tilang manual ini diberlakukan sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan di jalan, yang seringkali diakibatkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Memang ini upaya kita untuk mengedukasi masyarakat lebih tertib berlalu lintas, ini upaya untuk menurunkan angka kecelakaan dan menghindari kecelakaan yang fatal. Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas,” tutupnya.