RADAR GARUT – Berikut artikel ini mempunyai informasi tentang Gubernur Jawa Barat serahkan Sk Perpanjangan pj bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.
Dani Ramdan kembali lagi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi buat yang ke 3 kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei tahun 2023 mengenai perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Bekasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil berpesan supaya tak ada lagi dinamika-dinamika yang tak perlu di Kabupaten Bekasi pada saat ini keputusannya sudah final.
Baca Juga:Ridwan Kamil : Mengakui Ada Peserta Program Petani Milenial GagalCara Main Permainan Sakura School Simulator
Kewenangan bukan lah di gubernur kembali lagi saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri, sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya itu, yang paling utama ialah buat menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ungkap Ridwan Kamil.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi yang Bernama Dani Ramdan ialah keputusan yang tepat.
Sebab posisi penjabat ini umurnya yaitu 1 tahun, kalau terlalu banyak pergantian-pergantian akan dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan itu.
Dalam pandangan kita akan selalu adanya yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan bisa menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan tersebut akan mengalami banyak perlambatan.
Kebijakan itu menurut saya sudah sangat pas dan kita berharap warga Kab Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” Ungkapnya.
Dani Ramdan juga mengakui optimis bahwa dalam masa perpanjangan jabatannya 1 tahun kedepan akan dapat memberikan perubahan dan kemajuan yang sangat positif buat Kabupaten Bekasi. Khususnya kepada permasalahan-permasalahan yang sedang fokus pemerintah daerah.
Demikian informasi tentang Gubernur Jawa Barat serahkan Sk Perpanjangan pj bupati Bekasi kepada Dani Ramdan. Sekian artikel ini semoga dapat bisa bermanfaat.