RADAR GARUT – Ibu hamil kini bisa mendapatkan bantuan uanng dari pemerintah, namun Adapun syarat dan nominal yang akan Anda dapatkan akan dijelaskan dalam artikel ini.
Saat ini Pemerintah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekitar Rp70 Triliun rupiah yang akan disasarkan untuk Keluarga Penerima Manfaaat (KPM).
Bantuan yang akan diberikan yaitu BLT yang berjenis Program Keluarga Harapan (PKH) dan Yatim Piatu (YAPI).
Baca Juga:Bansos Tambahan Ini Cair Akhir Bulan Mei, Cek Nama Kamu Sekarang Juga!Cuma Menonton Video TikTok Dapatkan Saldo Dana Rp400.000
Serta dal itu tergolong pada penyaluran langsung atau Bantuan Sosial (Bansos) konvensional.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat melalui bansos yang disalurkan secara online maupun BLT dengan penyaluran langsung, seperti PKH dan YAPI.
Melalui Pos Indonesia BLT tersebut akan disalurkan kepada ratusan ribu orang, khususnya dana Rp40 miliar yang sudah dibagikan, kepada 946.863 anak, tahun 2023 ini.
Cara Daftar BLT PKH dan YAPI
Sebelum mendaftarkannya, kamu harus mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Playstore dan melakukan pendaftaran.
Kemudian, Adapun proses serta tahapan yang harus dilakukan di bawah ini.
· Klik buat akun baru
· Isi data diri seperti NIK KTP, KK & nama lengkap
· Tambahkan tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kelurahan terkait
· Lampirkan foto KTP dan swafoto
· Verifikasi akun melalui alamat email yang sudah didaftarkan
· Masuk ke Aplikasi Cek Bansos
· Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
· Input pendataan seperti KK, NIK dan nomor HP terkait
· Pilih jenis Bansos atau BLT jenis PKH atau YAPI
· Unggah foto KTP dan foto rumahmu bagian depan
· Klik menu ‘Tambah Usulan’
· Data Penerima dan Nominal Rupiah BLT PKH dan YAPI
Bantuan gratis dari pemerintah tersebut adalah pembagian dari beberapa kategori berdasarkan para penerima.
Baca Juga:Ini Pesan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil Untuk Media MasaGubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Terima Penghargaan dari PWI
Bantuan tersebut ditujukan untuk ibu hamil, balita atau usia dini dan para pelajar dari SD-SMA hingga disabilitas.
Inilah masing-masing rinciannya
Ibu hamil memperoleh sebesar Rp750.000
Balita atau anak usia dini mendapatkan Rp750.000
Siswa SD-setingkat mendapatkan Rp225.000