RADAR GARUT – Menteri Keuangan Indonesia yakni Sri Mulyani menetapkan harga tiket masuk terbaru kawasan Candi Borobudur sebesar Rp 4.000 — Rp 15 ribu sekali masuk per orang. Sri Mulyani pun menetapkan harga tiket kendaraan sebesar Rp 5.000 — Rp 25 ribu sekali masuk.
Besaran nominal tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Peraturan tersebut tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing. Dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen,” tulis Pasal 12 PMK tersebut, Rabu (3/5/2023).