RADAR GARUT – Berikut ulasan mengenai THR ASN alias Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara khusus Pimpinan hingga Anggota Lembaga Nonstruktural, Cuan Hingga Rp24 Juta.
Selamat buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga akan segera menerima gaji ke-13 tahun 2023, visa cuan hingga Rp24 Juta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan THR sejak Selasa, 4 April 2023. Sejumlah ASN tentu girang dengan cairnya uang yang biasa diberikan menjelang hari raya.
Baca Juga:Pelaku Ganjal ATM Gagal Melancarkan Aksinya, Puas Ketangkap Basah!WADUH! Ribuan Anggota Polri Masuk Daftar Pemilih, Kok Bisa?
THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari kalangan PNS, Pensiunan, Pegawai ASN Pajak, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pencairan THR pada tahun 2023 untuk ASN terbilang lebih cepat, sebelumnya pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya 10 hari sebelum lebaran, namun 15 hari sebelum hari raya para ASN sudah dapat pencairan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR bagi PNS ini sebagai penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Berikut besaran THR yang diterima para ASN berdasarkan golongan di beberapa instansi seperti ASN Kementerian, Pemda, Dirjen Pajak, TNI, Polri, Guru, Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Tidak hanya itu ada juga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen yang diberikan berdekatan dengan pencairan THR.
Besaran THR untuk ASN Pimpinan hingga Anggota Lembaga Nonstruktural : Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24 Juta tepatnya 24.134.000; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000; Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000; Anggota Rp 18.340.000.
Baca Juga:COCOK NIH! Tarif Listrik Tidak Naik Jelang Lebaran, Kategori Apa SajaJadwal Nonton Drakor Duty After School Sub Indo Full Episode
Demikian ulasan mengenai besaran THR yang diberikan pemerintah untuk ASN khusus Pimpinan hingga Anggota Lembaga Nonstruktural.