RADAR GARUT – Resiko atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Wahyu Kenzo Terancam Dipenjara 12 Tahun
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, terancam hukuman penjara 12 tahun dalam kasus penipuan investasi robot trading. Wahyu Kenzo diduga telah menipu 25.000 lebih nasabah yang tersebar di sejumlah negara dan mengantongi keuntungan sekitar Rp 9 triliun. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam rilis Polda Jawa Timur yang diterima pada Rabu (8/3/2023), antara lain disebutkan tersangka Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga:Sosok Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap Gegara Robot TradingPolisi Tahan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terkait Kasus Penipuan Trading
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan masyarakat yang menjadi korban robot trading Wahyu Denzo bisa melaporkannya melalui melaporkan melalui nomor 081137802000.
Kombes Dirmanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan cepat dan banyak. Masyarakat juga bisa langsung mengecek legalitas perusahaan lewat situs web Bappebti.