Sebanyak 500 Bidang Aset Pemkab Garut Gagal Disertifikatkan Pada Tahun 2022 Lalu

Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut
Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Nurus Sholichin, menyampaikan, pada tahun 2022 lalu sebanyak 500 bidang aset tanah milik Pemerintah Daerah gagal disertifikatkan.

Menurut Nurus, dari sebanyak 1.000 bidang yang diajukan hanya 500 bidang yang disertifikatkan. “Aset yang belum bersertifikat , kemarin itu yang bersertifikat di tahun 2022 itu 500 bidang. Awalnya 1.000 tetapi karena ketidak siapan data-data dari pemerintah daerah baik secara fisik maupun surat suratnya sehingga yang sudah siap itu baru 500 bidang,” Kata Nurus di Kantor ATR/BPN Garut, Jl. Suherman, Tarogong Kaler, Garut, Selasa 14 Februari 2023.

Sedangkan sisanya yang belum bersertifikat akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini , tetapi tahun ini belum ada tambahan.

Baca Juga:Wakil Bupati Indramayu Mengundurkan Diri, Ridwan Kamil Bakal Panggil BupatiSiswa SDN 2 Kersamenak yang Mengalami Keracunan Sudah Kembali Sekolah

“Mengenai berapa tambahannya bisa dikonfirmasi ke bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” Ujarnya.

Dikatakan Nurus, aset-aset yang diajukan oleh Pemerintah daerah jenisnya banyak dan bermacam-macam, ada bidang tanah, ada juga tanah dan bangunan. (Alle/radargarut.jabarekspres.com)

0 Komentar