GARUT – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang warga berinisial AA (45) yang merupakan warga Kecamatan Cibatu. Ia diduga mecabuli anak tirinya belasan kali hingga hamil dan melahirkan di usia yang masih belasan tahun.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan paman korban yang merupakan adik kandung ibu korban. Laporan dilakukan setelah korban melahirkan pada Desember 2022.
“Korban ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama kelas VII, usianya 13 tahun. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan, atau satu hari setelah korban melahirkan anaknya,” kata Rio, Kamis (9/2).
Baca Juga:Rumah Warga Banjarwangi Rusak Tertimpa Tower RadioPasca Gempa Garut PVMBG Keluarkan 3 Rekomendasi
Ia menjelaskan bahwa terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, saat pelaku menikahi ibu korban. Selama menikah, pelaku dengan korban kerap bercanda dan tidak jarang dalam candaan tersebut mengeluarkan teriakan.
Dengan kebiasaan tersebut, ketika pelaku melakukan aksi pencabulan pertama dan kedua, atau saat korban masih duduk di bangku keas VI sekolah dasar (SD) ibu korban tidak mencurigai. “Pada aksi pertama dan kedua, korban sempat melawan dan berteriak. Ibu korban berfikir itu sedang bercanda,” jelasnya.
Hingga akhirnya, lanjut Rio, pelaku pun mengaku sudah 15 kali melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya. Aksi tersebut pun dilakukan pelaku terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Cibatu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya mencabuli anak tirinya itu dilakukan sebanyak 15 kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Cibatu ketika istrinya sedang di luar rumah atau bahkan saat di dapur,” ungkapnya.
Dengan adanya perlawanan yang dilakukan korban, menurutnya aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan ada paksaan. Sampai kemudian korban pun diketahui hamil dan melahirkan anaknya di bulan Desember 2022.
Saat korban hamil, ibu kandungnya diketahui mengetahui kondisi tersebut. Namun Rio mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan apakah ada ancaman dari pelaku atau lainnya, sehingga yang terjadi adalah korban melahirkan anak tersebut di bidan desa.
Sampai kemudian pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan juga menangkap dan menetapkan AA sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya.