RADAR GARUT – Dalam waktu dekat UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2023 di Jawa Barat akan segera diumumkan dan ditetapkan. Diperkirakan pengumuman UMK itu akan dilakukan Pemerintah pada akhir November atau awal Desember 2022.
Dipastikan UMK Kabupaten/Kota akan mengalami kenaikan untuk tahun 2023.
Perhitungan kenaikan UMK sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dimana yang menjadi parameter dalam aturan tersebut adalah kaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Jawa Barat kini Kembali Meningkat,Ini Tanggapan Ridwan KamilRSHS Bangun Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak,Untuk Menurunkan Angka Kematian
Di sejumlah daerah di Jawa Barat, kalangan buruh menuntut agar kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang ada peningkatan yang signifikan.
Misalnya di Kabupaten Garut, kalangan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut agar kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 30 persen. Hal itu sebagaimana yang digaungkan KASBI saat demonstrasi pada Senin 14 November 2022 di gedung DPRD Garut.
KASBI juga menuntut, Dewan Pengupahan dan Pemerintah tidak semata-mata melihat parameter inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, namun juga melihat terhadap kebutuhan hidup layak.
Hal itu mengingat UMK Kabupaten Garut pada saat ini yang dinilai jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tuntutan KASBI ini pun disambut baik oleh Komisi IV DPRD Garut. Dimana Ketua Komisi IV DPRD Garut, Tatang Sumirat setuju dengan kenaikan 30 persen dari UMK Kabupaten Garut di tahun 2023.
Tatang juga setuju jika parameter kenaikan UMK tak semata-mata dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi juga harus dilihat dari kebutuhan hidup layak.
” Saya kira kami komisi 4 DPRD Garut akan mendorong pemerintah Kabupaten Garut untuk dapat mengupayakan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujar Tatang pada Senin 14 November 2022 ketika menerima audiensi KASBI di Gedung DPRD Garut.
Baca Juga:Yudha Legislator PDI Perjuangan Garut, Santuni Janda yang Rumahnya Habis Terbakar di KarangpawitanUu Ruzhanul Meminta cara PPK Citarum agar Tak Berhenti di 2025 karena Perlu Perpres Lanjutan
Ketua Serikat Buruh Changshin Kabupaten Garut yang tergabung dalam KASBI, Galih Rahadian Permana menyebut, jika disetujui kenaikan UMK sebesar 30 persen, maka kisaran UMK di 2023 sebesar 2,58 jutaan.
Menurut Galih, justru jika hanya naik 30 persen itu belum berbicara tentang kebutuhan hidup layak. Karena perhitungannya itu hanya melihat kebutuhan seorang pekerja yang baru keluar sekolah.