Untuk itu, Ridwan Kamil meminta BPD di seluruh Indonesia kompak dalam upaya memajukan, meningkatkan, dan memaksimalkan kinerja pemerintahan desa.
“Saya titip anggota BPD di desa-desa se-Indonesia, mari kita kompak gunakan sila keempat dalam merumuskan, mencari persamaan dan bermufakat,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk.
Baca Juga:Setelah 1 Januari 2023, BBM Dengan Kadar Oktan di Bawah RON 90 Dilarang Diperjualbelikan, Cek di Sini AturannyaIni Penyebab ‘Malaikat Kemanusiaan’ Fransiska Ncis Meninggal Dunia di Hari Pahlawan
Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan. (*)(RadarCirebon/PKL/Purnama)
